Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Dumai mengikuti berbagai regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pengawasan dan keamanan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Dumai:

1. Undang-Undang Republik Indonesia

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur tentang pengelolaan wilayah laut Indonesia yang mencakup pemanfaatan sumber daya laut, perlindungan ekosistem laut, serta upaya menjaga kedaulatan negara di laut. Undang-undang ini juga menjadi dasar bagi pengaturan tugas Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur tentang penyelenggaraan keselamatan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, yang juga menjadi acuan bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di perairan Dumai.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Mengatur tentang hak negara atas eksploitasi dan perlindungan sumber daya alam laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta kontrol terhadap aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Bakamla memiliki peran dalam pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di ZEE Indonesia.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    Menetapkan perairan Indonesia sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara, dengan pengaturan mengenai hak dan kewajiban negara serta individu dalam melaksanakan kegiatan di perairan tersebut.

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Laut dan Keamanan Maritim
    Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap perairan Indonesia, termasuk pelaksanaan tugas Bakamla untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut dari ancaman domestik maupun internasional.
  • Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan maritim di Indonesia. Ini menjadi dasar operasional Bakamla, termasuk Bakamla Dumai dalam menjaga perairan dan wilayah pesisir.

3. Peraturan Menteri

  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Laut
    Mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dalam operasional pelayaran, yang melibatkan Bakamla dalam pengawasan keselamatan kapal dan pelayaran di wilayah laut Dumai.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
    Mengatur tentang upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing dan eksploitasi sumber daya alam laut. Bakamla berperan penting dalam pengawasan terhadap aktivitas ilegal di perairan Dumai.

4. Instruksi dan Keputusan Kepala Bakamla RI

  • Keputusan Kepala Bakamla RI No. KEP/34/Bakamla/IX/2020 tentang Penugasan Operasi Keamanan Laut
    Mengatur mengenai prosedur operasi keamanan laut yang dijalankan oleh Bakamla, termasuk dalam hal ini adalah pengawasan di wilayah Dumai, yang mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
  • Instruksi Kepala Bakamla RI tentang Koordinasi Keamanan Laut dengan TNI AL dan Polairud
    Instruksi ini berisi petunjuk teknis tentang bagaimana Bakamla berkoordinasi dengan TNI AL dan Polairud dalam melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan laut di wilayah Dumai dan sekitarnya.

5. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten

  • Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
    Perda ini mengatur tentang tata kelola sumber daya alam di wilayah perairan Riau, yang juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan maritim di perairan Dumai. Bakamla Dumai bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan ini di tingkat lokal.
  • Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Pengelolaan Laut dan Lingkungan Hidup
    Mengatur tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk upaya pencegahan pencemaran laut dan perlindungan terhadap ekosistem pesisir di wilayah Dumai. Bakamla Dumai bertugas untuk mengawasi dan menegakkan regulasi ini.

6. Hukum Internasional

  • Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai negara yang memiliki wilayah perairan yang luas, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti aturan internasional mengenai pengelolaan laut, yang juga menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bakamla Dumai terhadap pelanggaran internasional di perairan Indonesia.
  • Protokol dan Kesepakatan Internasional terkait Keamanan Laut
    Bakamla Dumai juga berperan dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia melalui kerjasama internasional, seperti dengan negara-negara tetangga atau lembaga internasional terkait maritim, untuk mencegah dan menangani ancaman di perairan yang bersinggungan.

Kesimpulan:

Bakamla Dumai menjalankan operasionalnya dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang ketat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Melalui penerapan regulasi ini, Bakamla Dumai dapat memastikan bahwa perairan Dumai tetap aman, terkendali, dan terjaga dari ancaman kejahatan maritim. Selain itu, regulasi yang ada juga berfungsi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam laut yang ada di wilayah Dumai, menjaga kelestarian ekosistem, dan mendukung perkembangan ekonomi maritim yang berkelanjutan.